Senin, 20 Oktober 2014

Investasi Syari'ah_Sistem Syirkah Mudhorobah



Sistem Syirkah Mudhorobah

 Mudhorobah, adalah salah satu bentuk muamalah yang dibolehkan Islam dan bahkan sudah dipraktekkan sejak masa Rasulullah SAW dengan sejumlah kesuksesan besar.
1.       Definisi dan Pengertian Mudhorobah
Mudhorobah adalah perjanjian (aqad) antara dua  pihak, dimana pihak pertama adalah pihak yang memiliki uang tunai mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak kedua) pada saat penandatanganan aqad untuk dikelola.  Dari pengelolaan oleh pihak kedua itu jika terdapat keuntungan/kerugian dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati berdua.
2.       Dasar Hukum Mudhorobah
Sebelum masa kerosulannya, Muhammad SAW pernah melakukan mudhorobah dengan Khodijah (saat itu belum menjadi isteri Rasulullah) dengan modal dari Khodijah. Beliau pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan itu dibagi sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati.
                Pada zaman jahiliyah, mudhorobah telah ada. Dan setelah Islam datang, Islam membolehkannya. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Mudhorobah telah terjadi pada masa Rasulullah, beliau mengetahui dan menetapkannya. Kalaulah tidak demikian (terlarang) tentu Rasullullah tidak membiarkannya.”
                Diriwayatkan bahwa Abdullah dan Ubaidillah putera-putera Umar bin Khatab ra. keluar bersama pasukan Irak.  Ketika mereka kembali, mereka singgah pada bawahan  Umar ra. yaitu Abu Musa Al-As’ari, gubernur Bashrah. Ia menerima mereka dengan senang hati dan berkata: “Sekiranya aku dapat memberikan pekerjaan kepada kalian yang bermanfaat, aku akan melakukannya.”  Kemudian ia berkata: “Sebetulnya begini, ini adalah sebagian dari harta Allah yang ingin aku kirimkan kepada Amirul Mu’minin (Umar bin Khatab ra.). Aku pinjamkan kepada kalian untuk membeli barang-barang yang ada di Irak, kemudian kalian jual di Madinah.  Kalian kembalikan modal pokoknya kepada Amirul Mu’minin, dengan demikian kalian mendapatkan keuntungannya.”
                Keduanya lalu berkata: “Kami senang melakukannya” Selanjutnya Abu Musa melakukannya dan menulis kepada Umar ra. agar beliau mengambil harta dari keduanya. Setelah mereka tiba di Madinah mereka menjual barang dan mendapatkan laba.  Umar lalu berkata : “Adakah semua pasukan dipinjamkan uang seperti kalian? “ Mereka menjawab: “Tidak.”  Umar ra. kemudian berkata: “Dan anak Amirul Mu’minin, karenanya mereka meminjamkan kepada keduanya.  Serahkanlah harta dan labanya   Abdullah bin Umar diam saja, tetapi Ubaidillah menjawab: “Wahai Amirul Mu’minin , kalau harta itu binasa (habis) kami menjamin.” Ia (Umar ra.) terus berkata: “Serahkanlah.” Abdullah diam saja dan Ubaidillah tetap mendebatnya. Salah seorang yang hadir di majelis Umar ra. berkat: “Wahai Amirul Mu’minin, bagaimana kalau harta itu anggap qiradh (mudhorobah).” Umar lantas menyetujui pendapat ini dan mengambil modal yang ada pada Abdullah dan Ubaidillah berikut setengah dari labanya.
                Dengan demikian para ahli hukum menetapkan Mudhorobah sebagai sesuatu yang jaiz (boleh) dengan ijma’.
3.       Rukun Mudhorobah
a.       Orang yang mudhorobah
b.       Sesuatu yang dimudhorobahkan
c.        Majelis mudhorobah
d.       Ijab dan qobul
4.       Syarat-Syarat Mudhorobah
a.       Modal berbentuk uang tunai dan bukan pinjaman
b.       Besarnya modal harus diketahui dengan jelas
c.        Besarnya persentase keuntungan untuk pengelola dan pemilik modal harus dinyatakan dengan jelas
d.       Hadirnya pemilik modal pada saat pembagian keuntungan meupakan syarat biasanya pengelola dalam mengambil haknya
e.       Bahwa mudhorobah itu bersifat mutlak. Maksudnya, pemilik modal tidak mengikat pedagang di negeri tertentu atau memperdagangkan barang tertentu, atau berdagang pada waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak, dan atau ia hanya bermuamalah kepada orang-orang tertentu dan atau syarat-ayarat lain semisalnya.
Khusus syarat yang terakhir, persyaratan yang demikian, adalah menurut madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, keduanya tidak mensyaratkan syarat tertentu, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mudhorobah menjadi sah dengan mutlak, sah pula dengan muqayyad (terikat).”
Dalam keadaan mudhorobah muqayyad, pengelola tidak boleh melampaui syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat akad berlangsung. Jika ketentuan itu dilanggar, maka ia wajib menjaminnya. Dan juga mudhorobah tidak disyaratkan hanya berlangsung antara sesama muslim saja. Tetapi boleh berlangsung antara orang muslim dengan orang kafir dzimi.
5.       Pemilik Modal dan Pengelola
Pemilik modal adalah orang yang memiliki uang tunai yang memberikan kepercayaan penuh kepada pihak lain untuk mengelola modal yang ia memiliki itu dalam sebuah usaha komersial. Sedangkan pengelola adalah orang yang diberi amanah (yang dipercaya) oleh pemilik modal untuk mengelola modalnya dalam sebuah usaha komerrsial.  Semua bentuk perjanjian antar pemilik modal dan pengelola ditetapkan dalam aqad mudhorobah. Dan perjanjian yang disepakati pada saat aqad berlangsung tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar Mudhorobah (tinjauan Syariat tentang mudhorobah).
                Bila terjadi kerugian tanpa disengaja oleh pengelola, maka sedikitpun ia tidak berkewajiban mengganti modal yang ia kelola. Selain itu ucapan yang dipegang, adalah ucapan pengelola yang disertai sumpahnya jika dituduh menyia-nyiakan harta atau terjadi kerugian, karena persoalan pokoknya tidak ada pengkhianatan. Jika pada akhir mudhorobah, tidak memperoleh keuntungan, bahkan munkin rugi, pengelola berkewajiban mengembalikan modal atau harta yang masih tersisa pada pemilik modal.
                Para fuqaha Anshor yang termasyur sepakat, bahwa pengelola tidak diperbolehkan memudhorobahkan harta mudhorobah. Pengelola handaknya bekerja dengan ikhlas. Ia tidak boleh menguntungkan barang, tidak boleh membawa barang ke luar negeri kecuali dengan izin pemilik modal.


6.       Nafkah Untuk Pengelola
Nafkah untuk pengelola diambil dari hartanya sendiri selagi ingin, demikian juga jika ia bepergian untuk kepentingan mudhorobah. Namun jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan (menafkahkan) harta mudhorobah untuk keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena termasuk adat kebiasaan yang berlaku, maka ia boleh menggunakan harta mudhorobah.
Menurut Imam Malik, bahkan pengelola boleh menggunakan kekayaan (modal) mudhorobah manakala modal itu berjumlah banyak sehingga ada keluangan untuk digunakan.
7.       Fasakh (batalnya) Mudhorobah
Mudhorabah menjadi batal karena hal-hal berikut :
a.       Tidak terpenuhinya syarat sahnya mudhorobah
b.       Bila pengelola dengan sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam mengelola modal atau dengan sengaja melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan aqad
c.        Bila ada anggota mudhorobah meninggal dunia, pengelola tidak berhak menggunakan modal kecuali bila ahli waris almarhum mengizinkannya. Jika mudhorabah telah batal atau fasakh sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual dan membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika pengelola setuju dengan penjualan, sedang pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperoleh kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzab Asy-Syafi’i dan Hambali.
8.       Hikmah Mudhorobah
Islam mensyari’atkan dan membolehkan sesuatu untuk memberi keringanan kepada manusia. Terkadang sebagian memiliki harta, tetapi tidak mampu memproduktifkannya. Dan terkadang ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia memiliki kemampuan dalam memproduktifkan modal. Karena itu syari’at membolehkan mudhorobah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik harta memperoleh manfaat dari tenaga dan pikiran pengalaman pengelolaan, sedangkan pengelola dapat memperoleh manfaat dari harta pemilik modal.  Dengan demikian terciptalah kerjasama yang saling menguntungkan antara modal dan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar