Sistem Syirkah Mudhorobah
Mudhorobah, adalah salah satu bentuk muamalah yang dibolehkan
Islam dan bahkan sudah dipraktekkan sejak masa Rasulullah SAW dengan sejumlah
kesuksesan besar.
1.
Definisi dan
Pengertian Mudhorobah
Mudhorobah adalah perjanjian (aqad) antara dua
pihak, dimana pihak pertama adalah pihak yang memiliki uang tunai
mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak kedua) pada saat
penandatanganan aqad untuk dikelola.
Dari pengelolaan oleh pihak kedua itu jika terdapat keuntungan/kerugian dibagi
sesuai dengan perjanjian yang disepakati berdua.
2.
Dasar Hukum Mudhorobah
Sebelum masa
kerosulannya, Muhammad SAW pernah melakukan mudhorobah dengan Khodijah (saat
itu belum menjadi isteri Rasulullah) dengan modal dari Khodijah. Beliau pergi
ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan. Sedangkan
keuntungan yang diperoleh dari perdagangan itu dibagi sesuai dengan perjanjian
yang mereka sepakati.
Pada
zaman jahiliyah, mudhorobah telah ada. Dan setelah Islam datang, Islam
membolehkannya. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Mudhorobah telah terjadi
pada masa Rasulullah, beliau mengetahui dan menetapkannya. Kalaulah tidak
demikian (terlarang) tentu Rasullullah tidak membiarkannya.”
Diriwayatkan bahwa Abdullah dan Ubaidillah
putera-putera Umar bin Khatab ra. keluar bersama pasukan Irak. Ketika mereka kembali, mereka singgah pada
bawahan Umar ra. yaitu Abu Musa
Al-As’ari, gubernur Bashrah. Ia menerima mereka dengan senang hati dan berkata:
“Sekiranya aku dapat memberikan pekerjaan kepada kalian yang bermanfaat, aku
akan melakukannya.” Kemudian ia berkata:
“Sebetulnya begini, ini adalah sebagian dari harta Allah yang ingin aku
kirimkan kepada Amirul Mu’minin (Umar bin Khatab ra.). Aku pinjamkan kepada
kalian untuk membeli barang-barang yang ada di Irak, kemudian kalian jual di
Madinah. Kalian kembalikan modal
pokoknya kepada Amirul Mu’minin, dengan demikian kalian mendapatkan
keuntungannya.”
Keduanya
lalu berkata: “Kami senang melakukannya” Selanjutnya Abu Musa
melakukannya dan menulis kepada Umar ra. agar beliau mengambil harta dari
keduanya. Setelah mereka tiba di Madinah mereka menjual barang dan mendapatkan
laba. Umar lalu berkata : “Adakah
semua pasukan dipinjamkan uang seperti kalian? “ Mereka menjawab: “Tidak.” Umar ra. kemudian berkata: “Dan anak
Amirul Mu’minin, karenanya mereka meminjamkan kepada keduanya. Serahkanlah harta dan labanya “ Abdullah bin Umar diam saja, tetapi
Ubaidillah menjawab: “Wahai Amirul Mu’minin , kalau harta itu binasa (habis)
kami menjamin.” Ia (Umar ra.) terus berkata: “Serahkanlah.” Abdullah
diam saja dan Ubaidillah tetap mendebatnya. Salah seorang yang hadir di majelis
Umar ra. berkat: “Wahai Amirul Mu’minin, bagaimana kalau harta itu anggap
qiradh (mudhorobah).” Umar lantas menyetujui pendapat ini dan mengambil
modal yang ada pada Abdullah dan Ubaidillah berikut setengah dari labanya.
Dengan
demikian para ahli hukum menetapkan Mudhorobah sebagai sesuatu yang jaiz
(boleh) dengan ijma’.
3.
Rukun Mudhorobah
a.
Orang yang mudhorobah
b.
Sesuatu yang dimudhorobahkan
c.
Majelis mudhorobah
d.
Ijab dan qobul
4.
Syarat-Syarat
Mudhorobah
a.
Modal berbentuk uang tunai dan bukan pinjaman
b.
Besarnya modal harus diketahui dengan jelas
c.
Besarnya persentase keuntungan untuk pengelola dan pemilik modal harus
dinyatakan dengan jelas
d.
Hadirnya pemilik modal pada saat pembagian keuntungan meupakan syarat biasanya
pengelola dalam mengambil haknya
e.
Bahwa mudhorobah itu bersifat
mutlak. Maksudnya, pemilik modal tidak mengikat pedagang di negeri tertentu
atau memperdagangkan barang tertentu, atau berdagang pada waktu tertentu,
sementara di waktu lain tidak, dan atau ia hanya bermuamalah kepada orang-orang
tertentu dan atau syarat-ayarat lain semisalnya.
Khusus syarat yang
terakhir, persyaratan yang demikian, adalah menurut madzhab Imam Malik dan Imam
Syafi’i. Adapun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, keduanya tidak
mensyaratkan syarat tertentu, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mudhorobah
menjadi sah dengan mutlak, sah pula dengan muqayyad (terikat).”
Dalam keadaan mudhorobah muqayyad, pengelola tidak boleh melampaui syarat-syarat yang telah
ditentukan pada saat akad berlangsung. Jika ketentuan itu dilanggar, maka ia
wajib menjaminnya. Dan juga mudhorobah tidak disyaratkan hanya berlangsung
antara sesama muslim saja. Tetapi boleh berlangsung antara orang muslim dengan
orang kafir dzimi.
5.
Pemilik Modal dan
Pengelola
Pemilik modal adalah
orang yang memiliki uang tunai yang memberikan kepercayaan penuh kepada pihak
lain untuk mengelola modal yang ia memiliki itu dalam sebuah usaha komersial.
Sedangkan pengelola adalah orang yang diberi amanah (yang dipercaya) oleh
pemilik modal untuk mengelola modalnya dalam sebuah usaha komerrsial. Semua bentuk perjanjian antar pemilik modal
dan pengelola ditetapkan dalam aqad mudhorobah.
Dan perjanjian yang disepakati pada saat aqad berlangsung tidak boleh
bertentangan dengan hukum dasar Mudhorobah
(tinjauan Syariat tentang mudhorobah).
Bila
terjadi kerugian tanpa disengaja oleh pengelola, maka sedikitpun ia tidak
berkewajiban mengganti modal yang ia kelola. Selain itu ucapan yang dipegang,
adalah ucapan pengelola yang disertai sumpahnya jika dituduh menyia-nyiakan
harta atau terjadi kerugian, karena persoalan pokoknya tidak ada pengkhianatan.
Jika pada akhir mudhorobah, tidak memperoleh keuntungan, bahkan munkin rugi,
pengelola berkewajiban mengembalikan modal atau harta yang masih tersisa pada
pemilik modal.
Para
fuqaha Anshor yang termasyur sepakat, bahwa pengelola tidak diperbolehkan
memudhorobahkan harta mudhorobah. Pengelola handaknya bekerja dengan ikhlas. Ia
tidak boleh menguntungkan barang, tidak boleh membawa barang ke luar negeri
kecuali dengan izin pemilik modal.
6.
Nafkah Untuk
Pengelola
Nafkah untuk pengelola
diambil dari hartanya sendiri selagi ingin, demikian juga jika ia bepergian
untuk kepentingan mudhorobah. Namun
jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan (menafkahkan)
harta mudhorobah untuk keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena
termasuk adat kebiasaan yang berlaku, maka ia boleh menggunakan harta
mudhorobah.
Menurut Imam Malik,
bahkan pengelola boleh menggunakan kekayaan (modal) mudhorobah manakala modal itu berjumlah banyak sehingga ada
keluangan untuk digunakan.
7.
Fasakh (batalnya) Mudhorobah
Mudhorabah menjadi batal karena hal-hal berikut :
a.
Tidak terpenuhinya syarat sahnya mudhorobah
b.
Bila pengelola dengan sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana
mestinya dalam mengelola modal atau dengan sengaja melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan tujuan aqad
c.
Bila ada anggota mudhorobah
meninggal dunia, pengelola tidak berhak menggunakan modal kecuali bila ahli
waris almarhum mengizinkannya. Jika mudhorabah telah batal atau fasakh
sedangkan modal berbentuk ‘urudh
(barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual dan membaginya,
karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika pengelola setuju dengan
penjualan, sedang pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya,
karena pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat
memperoleh kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzab Asy-Syafi’i dan
Hambali.
8.
Hikmah Mudhorobah
Islam mensyari’atkan
dan membolehkan sesuatu untuk memberi keringanan kepada manusia. Terkadang
sebagian memiliki harta, tetapi tidak mampu memproduktifkannya. Dan terkadang
ada orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia memiliki kemampuan dalam
memproduktifkan modal. Karena itu syari’at membolehkan mudhorobah ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik
harta memperoleh manfaat dari tenaga dan pikiran pengalaman pengelolaan,
sedangkan pengelola dapat memperoleh manfaat dari harta pemilik modal. Dengan demikian terciptalah kerjasama yang
saling menguntungkan antara modal dan kerja.
